SHU meruakan pendpaatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi biaya-biaya,penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk
pajak dalam satu tahun buku bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dengan dana cadangan,dibagikan kepada
anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan
koperasi serta digunakan untuk keerluan pendidikan perkoperasiaan dan keerluan
koerasi sesuai dengan keputusan rapat anggota .
Besarnya pemupukan modal dan dana cadangan ditetapkan dalam
rapat anggota. Penetapan besarnya pembaggian kepada anggota & jenis serta
jumlahnya ditetapkan dalam rapat anggota sesuai AD/ARTkoperasi
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda tergantung besarnya artisipasi modal & transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.Semakin besar transaksi (usaha & modal) anggota dengan koperasinya semakin besar pula SHU yang akan diterima
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda tergantung besarnya artisipasi modal & transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.Semakin besar transaksi (usaha & modal) anggota dengan koperasinya semakin besar pula SHU yang akan diterima
Dasar dalam perhitungan SHU
1. SHU total kop.dalam satu tahun buku
2. Bagian (%) SHU anggota
3.Total simpanan seluruh anggota
4.Total seluruh transaksi usaha (vol usaha / omzet) yang bersumber dari anggota
1. SHU total kop.dalam satu tahun buku
2. Bagian (%) SHU anggota
3.Total simpanan seluruh anggota
4.Total seluruh transaksi usaha (vol usaha / omzet) yang bersumber dari anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (%) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (%) SHU untuk transaksi usaha anggota
Rumus :
SHU a = JU a + JM a
Ket : SHU a : Sisa Hasil Usaha a
JU a : Jasa Usaha a
JM a : Jasa Modal a
7. Bagian (%) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (%) SHU untuk transaksi usaha anggota
Rumus :
SHU a = JU a + JM a
Ket : SHU a : Sisa Hasil Usaha a
JU a : Jasa Usaha a
JM a : Jasa Modal a