B2ST

B2ST

Sabtu, 04 Februari 2012

Sumber Dana Koperasi

KEGIATAN BIDANG IDIIL

   Dalam tahun 2010, kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Kopsatjiturang adalah sebagai berikut :
a.       Rapat anggota tahunan (RAT)
b.      Mengikuti pendidikan dasar manajemen perkoperasian
c.       Mengikuti pelatihan perpajakan yang diselenggarakan oleh PKP-RI
d.      Mengikuti study banding yang diselenggarakan oleh PKP-RI
e.      Menjalin kerja sama dengan pihak ke tiga yang saling menguntungkan
f.        Rapat-rapat pengurus dan badan pengawas
KEGIATAN BIDANG USAHA
Kegiatan bidang usaha yang telah dilaksanakan adalah sebagai berikut :
1.       Usaha simpan pinjam
Jasa pinjaman jangka panjang dan jangka pendek untuk tahun 2010 sebesar Rp. 199.076.200 (seratus Sembilan pululh Sembilan juta tujuh puluh enam ribu dua ratus rupiah), bila di bandingkan dengan jasa simpan pinjam tahun 2009 terjadi peningkatan sebesar 50,03%.

2.       Usaha toko
Usaha toko meliputi penjualan barang-barang :
·         Konsumsi
·         Sekunder
·         Konsinyasi
·         Foto copy
Pendapatan dari kegiatan toko tahun 2010 adalah sebanyak Rp. 90.838.688,80,- (Sembilan puluh juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus delapan puluh delapan koma delapan puluh) naik sebesar 40,70% bila dibandingkan dengan tahun 2009.


SUMBER-SUMBER DANA KOPERASI SIMPAN PINJAM

            Sumber dana merupakan suatu hal yang sangat penting bagi keberlangsungan koperasi simpan pinjam dalam rangka memenuhi kebutuha dana para anggotanya. Setiap anggota koperasi diwajibkan untuk menyetor sejumlah uang sebagai sumbangan pokok anggota, di samping itu ditetapkan pula sumbangan wajib kepada para anggotanya. Kemudian sumber dana lainnya dapat di peroleh dari berbagai macam lembaga baik lembaga pemerintah maupun lemmbaga swasta yang kelebihan dana.

sumber dana koperasi adalah, sebagai berikut  :
1.      Dari para anggota koperasi berupa      :
a.       Iuran wajib
b.      Iuran pokok
c.       Iuran sukarela
2.      Dari luar koperasi
a.       Perbankan
b.      Badan pemerintah
c.       Lembaga swasta lainnya.
Pembagian keuntungan yang diberikan kepada para anggotanya sangat tergantung kepada keaktifan para anggotanya dalam meminjamkan dana. Misalnya dalam koperasi simpan pinjam semakin banyak seseorang yang meminjam uang maka pembagian keuantungan yang akan di dapatkan oleh anggota koperasi tersebut akan semakin besar di bandingkan dengan anggota yang tidak meminjam, begitu juga sebaliknya.
 

Minggu, 04 Desember 2011

Sisa Hasil Usaha Pada Koperasi

SHU meruakan pendpaatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya-biaya,penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam satu tahun buku bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dengan dana cadangan,dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi serta digunakan untuk keerluan pendidikan perkoperasiaan dan keerluan koerasi sesuai dengan keputusan rapat anggota .
Besarnya pemupukan modal dan dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota. Penetapan besarnya pembaggian kepada anggota & jenis serta jumlahnya ditetapkan dalam rapat anggota sesuai AD/ARTkoperasi

Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda tergantung besarnya artisipasi modal & transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.Semakin besar transaksi (usaha & modal) anggota dengan koperasinya semakin besar pula SHU yang akan diterima


Dasar dalam perhitungan SHU
1. SHU total kop.dalam satu tahun buku
2. Bagian (%) SHU anggota
3.Total simpanan seluruh anggota
4.Total seluruh transaksi usaha (vol usaha / omzet) yang bersumber dari anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (%) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (%) SHU untuk transaksi usaha anggota

Rumus :

                SHU a = JU a + JM a

Ket : SHU a : Sisa Hasil Usaha a

         JU a    : Jasa Usaha a
         JM a   : Jasa Modal a

Jumat, 18 November 2011

Koperasi Wilayah Bojong Gede

1.    Nama dan Tempat didirikan Koperasi
Nama koperasinya Koperasi Warga RT 14 (KopWar14) didirikan tanggal 8 November 2008 di Perumahan Puri Bojong Lestari II, Desa Pabuaran, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

2.    Maksud dan Tujuan didirikan Koperasi
Menciptakan kekeluargaan, kebersamaan dan memberikan kesejahteraan bagi para anggotanya yang tinggal di wilayah perumahan Puri Bojong Gede Lestari II.

3.    Keanggotaannya
·         Anggotanya tetap dilingkungan perumahan puri bojong lestari II
·         Keanggotaanya berazaskan sukarela
·         Keanggotaanya dapat dicabut bila mengundurkan diri dan meninggal dunia

4.    Pengurusan Koperasi
Terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, Dan lainnya. Pengurus dipilih oleh para anggota untuk waktu 3 tahun.

5.    Modal Koperasi
Terdapat simpanan, pinjaman, cadangan sumbr-sumber lain, simpanan anggota (simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela).

6.    Jumlah Simpanan
Simpanan pokok’ya 50.000 sekali bayar, simpanan wajibnya 10.000 setiap bulan, simpanan sukarela sesuai dengan kemampuan anggotanya.

7.    Waktu Pinjaman
Jangka waktu pinjaman maksimal 10 bulan untuk pinjaman 500.000.

8.    Sisa Hasil Usaha
Untuk anggota jumlah simpanan/oramg + bunga pinjaman/orang + jasa/orang x (80% x laba (1,4% jumlah simpanan sukarela/orang) total simpanan(seluruh anggota) + pendapatan kotor (sluruh anggota).
Untuk pengurus laba bersih seluruh anggota x 20% : jumlah pengurus.