Berdasarkan
data yang didapat dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), saat ini telah ada
10 badan usaha yang memberlakukan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan di
Indonesia. Salah satu kegiatan yang akan dilaksanakan pada program ini adalah
konservasi sumber daya alam.
KLH
telah mengembangkan tujuh kegiatan, yang terdiri dari pendidikan lingkungan
hidup, energi terbarukan, konservasi SDA dan energi, produk bersih, penyesuaian
terhadap perubahan iklim, pengelolaan sampah, dan juga kantor ramah lingkungan.
Ketujuh program ini dikenal dengan nama Corporate Social Responsibility (CSR).Perusahaan
yang telah memberlakukan ketujuh program tersebut diantaranya, PT Unilever
(Jakarta), PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (Jawa Barat), PT
Indonesia Power (Banjarnegara, Jawa Tengah), PT Chevron (Gunung Salak, Jawa
Barat), PT Badak NGL (Bontang, Kalimantan Timur), PT Sebuku Iron Lateric Ores
(Kota Baru, Kalimantan Selatan), PT Kaltim Prima Coal (Sangatta, Kalimantan
Timur), PT Holcim (Cilacap, Jawa Tengah), PT Bio Farma (Bandung, Jawa Barat),
dan PT Adaro (Tanjung, Kalimantan Selatan).
Salah
satu tujuan dari penerapan ketujuh program ini adalah untuk mengatasi masalah
lingkungan yang ada di lingkungan sekitar perusahaan. Salah satunya masalah
lingkungan yang terjadi di PT Sebuku. Perusahaan ini sedang menghadapi
persoalan lingkungan, khususnya kerusakan kawasan hutan mangrove di daerah
tersebut.Selain itu, terjadi
juga masalah pembangunan pertambakan liar, gangguan pada wilayah pesisir, dan
ketersediaan air. Saat ini, perusahaan tersebut sedang mendukung sebuah kerja
sama untuk menjalankan program pengelolaan daerah penyangga dan CASS di
Kecamatan Pulau Sebuku, Provinsi Kalimantan Selatan.Pihak
KLH menyebutkan bahwa perencanaan program ini dirancang dengan menggunakan
penganalisaan sosial serta peran serta dari masyarakat dalam musyarah desa.
Tidak hanya itu, KLH juga mencatat bahwa pelaksanaan program ini dilakukan di
bawah naungan divisi khusus di dalam perusahaan. Khususnya bagi masyarakat yang
terkena dampak dari operasi korporasi.
CORPORATE SOCIAL
RESPONSIBILITY (TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN)
Bagi perusahaan, CSR dapat dipandang menjadi dua hal
yang saling bertolak belakang, yaitu apakah CSR itu bersifat sukarela atau
wajib. Beberapa ahli menyatakan CSR seharusnya didasarkan pada kesukarelaan
dengan pendirian Ketua Panitia Khusus UU. Dengan demikian kegiatan CSR
perusahaan harus diregulasi. Namun,sampai saat ini banyak perusahaan yang
memandang CSR bukan sebagai kewajiban, tetapi suatu kesukarelaan.
Pemahaman
yang dipromosikan oleh perusahaan-perusahaan yang berkomitmen CSR tinggi maupun
banyak ahli yang sependapat adalah bahwa sukarela bukan berarti perusahaan bisa
semaunya saja memilih untuk menjalankan atau tidak menjalankan tanggung
jawabnya atau selektif terhadap tanggung jawab itu. Yang dimaksud dengan
kesukarelaan adalah perusahaan juga menjalankan tanggung jawab yang tidak
diatur oleh regulasi. Jadi,
apa yang sudah diatur oleh pemerintah harus dipatuhi dahulu sepenuhnya,
kemudian perusahaan menambahkan lagi hal-hal positif yang tidak diatur. Semakin
banyak hal positif yang dilakukan perusahaan, padahal hal itu tidak diharuskan
oleh pemerintah, maka kinerja CSR perusahaan itu semakin tinggi. Sebagai
bentuk komitmen Indosat dalam meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat, Indosat
telah melaksanakan berbagai progam yang kami harapkan dapat meningkatkan
kehidupan masyarakat Indonesia untuk menjadi lebih baik.Corporate Social Responsibility yang Indosat lakukan
tidak terbatas hanya pada pengembangan dan peningkatan kualitas masyarakat pada
umumnya, namun juga menyangkut tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate
Governance). Kepedulian terhadap pelanggan, pengembangan Sumber Daya Manusia,
mengembangkan Green Environment serta memberikan dukungan dalam pengembangan
komunitas dan lingkungan sosial. Setiap fungsi yang ada, saling melengkapi demi
tercapainya CSR yang mampu memenuhi tujuan Indosat dalam menerapkan ISO 26000
di perusahaan.
Penerapan CSR Indosat mencakup 5 inisiatif, yang dilakukan secara
berkesinambungan yaitu:
·
Organizational GovernancePenerapan
tata kelola Perusahaan terbaik termasuk mematuhi regulasi dan ketentuan yang
berlaku, berlandaskan 5 prinsip: transparansi, akuntabilitas,
pertanggungjawaban, interpendensi dan kesetaraan.
·
Consumer IssuesMenyediakan dan mengembangkan produk dan jasa
telekomunikasi yang memberikan manfaat luas bagi pemakainya, layanan yang
transparan dan terpercaya.
·
Labor PracticesMengembangkan hubungan yang saling menguntungkan
antara Perusahaan dan karyawan serta pengembangan sistem, organisasi dan
fasilitas pendukung sehingga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi
Perusahaan.
·
EnvironmentMengembangkan budaya Peduli lingkungan termasuk
upaya-upaya nyata untuk mengurangi penggunaan emisi karbon dalam kegiatan
perusahaan.
·
Community InvolvementIkut mengembangkan kualitas hidup komunitas dalam
hal kualitas pendidikan sekolah dan olahraga, kualitas kesehatan, serta ikut
serta dalam mendukung kegiatan sosial komunitas termasuk bantuan saat
bencana/musibah.
·
CSR Goal IndosatBertumbuh, mematuhi ketentuan dan regulasi yang
berlaku serta Peduli kepada masyarakat.
Program
CSR di tahun 2008 memiliki tema khusus “Indosat Cinta Indonesia”, yang kemudian
pada tahun 2009, tema CSR Indosat berkembang menjadi “Satukan Cinta Negeri”
sebagai bentuk refleksi komitmen dan tanggungjawab Indosat sebagai perusahaan
di Indonesia yang Peduli atas kesejahteraan masyarakat dan lingkungan, serta
upayanya untuk senantiasa berkarya, memberikan manfaat, serta mengajak peran serta
seluruh stakeholder untuk mewujudkan bangsa Indonesia yang lebih baik, yang
merupakan terjemahan dari keinginan masyarakat pada umumnya
untuk terlibat secara aktif dalam berbagai program sosial Indosat.
Analisis:
CSR adalah salah satu program yang bisa dilakukan
perusahaan untuk melakukan kepedulian terhadap konsumen atau masyarakat umum.
Hal ini tidak merupakan kewajiban melainkan kesukarelaan pihak perusahaan.
Melihat penerapan CSR yang dilakukan indosat tersebut, saya berpendapat bahwa
perusahaan yang menyediakan jasa telekomunikasi tersebut tidak hanya
berorientasi pada profitabilitas internal tetapi sangat peduli terhadap
lingkungan sekitar perusahaan. 5 hal yang inisiatif saya rasa cukup untuk
memenuhi kepedulian terhadap lingkungan yang notabene bukan hanya lingkungan
mikro tetapi lingkungan bangsa secara global. Dan untuk merealisasikan teori
inisiatif diatas sebaiknya perusahaan menggunakan langkah-langkah yang
strategis sesuai yang dikemukakan diatas. Dengan demikian akan ditemukan titik
temu antara makna tindakan CSR yang memberikan dampak positif bagi kehidupan
sosial dan sekaligus mendatangkan manfaat ekonomi baik bagi masyarakat maupun
perusahaan. Sepanjang keseimbangan ini dijaga dengan saksama, CSR bisa
dipastikan diselenggarakan dengan penuh tanggung jawab.
Sumber Data dari
:
http://www.indosat.com/corporate_responsibilityhttp://gietayonghwa.wordpress.com/2012/11/29/salah-satu-contoh-perusahaan-pengguna
csr-corporate-social-responsibility/http://www.hummingbirdjewellers.com/2013/04/klh-10-perusahaan-yang-menerapkan-program-csr/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar