B2ST

B2ST

Selasa, 26 November 2013

CONTOH – CONTOH PERUSAHAAN YANG MENERAPKAN PRINSIP UTILITARIANISME


Berdasarkan data yang didapat dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), saat ini telah ada 10 badan  usaha yang memberlakukan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan di Indonesia. Salah satu kegiatan yang akan dilaksanakan pada program ini adalah konservasi sumber daya alam.

KLH telah mengembangkan tujuh kegiatan, yang terdiri dari pendidikan lingkungan hidup, energi terbarukan, konservasi SDA dan energi, produk bersih, penyesuaian terhadap perubahan iklim, pengelolaan sampah, dan juga kantor ramah lingkungan. 
Ketujuh program ini dikenal dengan nama Corporate Social Responsibility (CSR).Perusahaan yang telah memberlakukan ketujuh program tersebut diantaranya, PT Unilever (Jakarta), PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (Jawa Barat), PT Indonesia Power (Banjarnegara, Jawa Tengah), PT Chevron (Gunung Salak, Jawa Barat), PT Badak NGL (Bontang, Kalimantan Timur), PT Sebuku Iron Lateric Ores (Kota Baru, Kalimantan Selatan), PT Kaltim Prima Coal (Sangatta, Kalimantan Timur), PT Holcim (Cilacap, Jawa Tengah), PT Bio Farma (Bandung, Jawa Barat), dan PT Adaro (Tanjung, Kalimantan Selatan).

Salah satu tujuan dari penerapan ketujuh program ini adalah untuk mengatasi masalah lingkungan yang ada di lingkungan sekitar perusahaan. Salah satunya masalah lingkungan yang terjadi di PT Sebuku. Perusahaan ini sedang menghadapi persoalan lingkungan, khususnya kerusakan kawasan hutan mangrove di daerah tersebut.Selain itu, terjadi juga masalah pembangunan pertambakan liar, gangguan pada wilayah pesisir, dan ketersediaan air. Saat ini, perusahaan tersebut sedang mendukung sebuah kerja sama untuk menjalankan program pengelolaan daerah penyangga dan CASS di Kecamatan Pulau Sebuku, Provinsi Kalimantan Selatan.Pihak KLH menyebutkan bahwa perencanaan program ini dirancang dengan menggunakan penganalisaan sosial serta peran serta dari masyarakat dalam musyarah desa. Tidak hanya itu, KLH juga mencatat bahwa pelaksanaan program ini dilakukan di bawah naungan divisi khusus di dalam perusahaan. Khususnya bagi masyarakat yang terkena dampak dari operasi korporasi. 

CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN)

Bagi perusahaan, CSR dapat dipandang menjadi dua hal yang saling bertolak belakang, yaitu apakah CSR itu bersifat sukarela atau wajib. Beberapa ahli menyatakan CSR seharusnya didasarkan pada kesukarelaan dengan pendirian Ketua Panitia Khusus  UU. Dengan demikian kegiatan CSR perusahaan harus diregulasi. Namun,sampai saat ini banyak perusahaan yang memandang CSR bukan sebagai kewajiban, tetapi suatu kesukarelaan. 
Pemahaman yang dipromosikan oleh perusahaan-perusahaan yang berkomitmen CSR tinggi maupun banyak ahli yang sependapat adalah bahwa sukarela bukan berarti perusahaan bisa semaunya saja memilih untuk menjalankan atau tidak menjalankan tanggung jawabnya atau selektif terhadap tanggung jawab itu. Yang dimaksud dengan kesukarelaan adalah perusahaan juga menjalankan tanggung jawab yang tidak diatur oleh regulasi. Jadi, apa yang sudah diatur oleh pemerintah harus dipatuhi dahulu sepenuhnya, kemudian perusahaan menambahkan lagi hal-hal positif yang tidak diatur. Semakin banyak hal positif yang dilakukan perusahaan, padahal hal itu tidak diharuskan oleh pemerintah, maka kinerja CSR perusahaan itu semakin tinggi. Sebagai bentuk komitmen Indosat dalam meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat, Indosat telah melaksanakan berbagai progam yang kami harapkan dapat meningkatkan kehidupan masyarakat Indonesia untuk menjadi lebih baik.Corporate Social Responsibility yang Indosat lakukan tidak terbatas hanya pada pengembangan dan peningkatan kualitas masyarakat pada umumnya, namun juga menyangkut tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Kepedulian terhadap pelanggan, pengembangan Sumber Daya Manusia, mengembangkan Green Environment serta memberikan dukungan dalam pengembangan komunitas dan lingkungan sosial. Setiap fungsi yang ada, saling melengkapi demi tercapainya CSR yang mampu memenuhi tujuan Indosat dalam menerapkan ISO 26000 di perusahaan.

Penerapan CSR Indosat mencakup 5 inisiatif, yang dilakukan secara berkesinambungan yaitu:
·         Organizational GovernancePenerapan tata kelola Perusahaan terbaik termasuk mematuhi regulasi dan ketentuan yang berlaku, berlandaskan 5 prinsip: transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, interpendensi dan kesetaraan.
·         Consumer IssuesMenyediakan dan mengembangkan produk dan jasa telekomunikasi yang memberikan manfaat luas bagi pemakainya, layanan yang transparan dan terpercaya.
·         Labor PracticesMengembangkan hubungan yang saling menguntungkan antara Perusahaan dan karyawan serta pengembangan sistem, organisasi dan fasilitas pendukung sehingga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi Perusahaan.
·         EnvironmentMengembangkan budaya Peduli lingkungan termasuk upaya-upaya nyata untuk mengurangi penggunaan emisi karbon dalam kegiatan perusahaan.
·         Community InvolvementIkut mengembangkan kualitas hidup komunitas dalam hal kualitas pendidikan sekolah dan olahraga, kualitas kesehatan, serta ikut serta dalam mendukung kegiatan sosial komunitas termasuk bantuan saat bencana/musibah.
·         CSR Goal IndosatBertumbuh, mematuhi ketentuan dan regulasi yang berlaku serta Peduli kepada masyarakat.

Program CSR di tahun 2008 memiliki tema khusus “Indosat Cinta Indonesia”, yang kemudian pada tahun 2009, tema CSR Indosat berkembang menjadi “Satukan Cinta Negeri” sebagai bentuk refleksi komitmen dan tanggungjawab Indosat sebagai perusahaan di Indonesia yang Peduli atas kesejahteraan masyarakat dan lingkungan, serta upayanya untuk senantiasa berkarya, memberikan manfaat, serta mengajak peran serta seluruh stakeholder untuk mewujudkan bangsa Indonesia yang lebih baik, yang merupakan terjemahan  dari keinginan   masyarakat pada umumnya untuk terlibat secara aktif dalam berbagai program sosial Indosat. 

Analisis:
CSR adalah salah satu program yang bisa dilakukan perusahaan untuk melakukan kepedulian terhadap konsumen atau masyarakat umum. Hal ini tidak merupakan kewajiban melainkan kesukarelaan pihak perusahaan. Melihat penerapan CSR yang dilakukan indosat tersebut, saya berpendapat bahwa perusahaan yang menyediakan jasa telekomunikasi tersebut tidak hanya berorientasi pada profitabilitas internal tetapi sangat peduli terhadap lingkungan sekitar perusahaan. 5 hal yang inisiatif saya rasa cukup untuk memenuhi kepedulian terhadap lingkungan yang notabene bukan hanya lingkungan mikro tetapi lingkungan bangsa secara global. Dan untuk merealisasikan teori inisiatif diatas sebaiknya perusahaan menggunakan langkah-langkah yang strategis sesuai yang dikemukakan diatas. Dengan demikian akan ditemukan titik temu antara makna tindakan CSR yang memberikan dampak positif bagi kehidupan sosial dan sekaligus mendatangkan manfaat ekonomi baik bagi masyarakat maupun perusahaan. Sepanjang keseimbangan ini dijaga dengan saksama, CSR bisa dipastikan diselenggarakan dengan penuh tanggung jawab. 

Sumber Data dari :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar