B2ST

B2ST

Rabu, 14 Maret 2012

Kenaikan dan pembatasan BBM (Bahan Bakar Minyak)

PENDAHULUAN

BAB I
KENAIKAN BBM 


A.   Kenaikan BBM
Kenaikan BBM beri ruang pembangunan
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, rencana pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada 1 April 2012, merupakan solusi untuk tetap membiarkan roda pembangunan berjalan.
"Kelihatannya hampir pasti naik, kalau dipaksakan subsidi yang terus membengkak bisa menghambat pembangunan," kata Gamawan, kepada wartawan di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (2/3).

Gamawan memprediksi, dampak kenaikan BBM tersebut nantinya tidak akan terlalu hebat, karena masyarakat juga telah memahami beratnya beban subsidi yang ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengisyaratkan tentang rencana kenaikan harga BBM bersubsidi jenis solar dan premium, masing-masing sebesar Rp 500 - Rp1.500 per liter pada April mendatang.

Kenaikan harga BBM tersebut merupakan antisipasi untuk menekan pembengkakan subsidi pemerintah yang dianggap memberatkan APBN berjalan.


B. Mengatasi Kenaikan BBM
Usulan pemerintah yang akan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada 1 April 2012, mulai ditanggapi penuh waspada oleh para pelaku bisnis maupun pihak-pihak lainnya. Mereka mulai berhitung dengan dampak rencana kenaikan harga BBM bersubsidi tersebut. Tak hanya pengusaha di sektor transportasi, hampir seluruh pelaku usaha mulai menghitung-hitung dampak kenaikan BBM bersubsidi premium dan solar, yang diusulkan naik sebesar Rp 1.500 per liter itu.

Dalam rapat kerja dengan komisi VII DPR, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempertimbangkan dua opsi terkait kenaikan harga BBM bersubsidi tersebut. Pertama, menaikkan harga BBM bersubsidi Rp 1.500 per liter, sehingga premium naik dari Rp 4.500 menjadi Rp 6.000/liter --seperti saat Kabinet Indonesia Bersatu Jilid I.

Kedua, pemerintah mengusulkan mematok secara tetap dana subsidi hanya sebesar Rp 2.000 per liter. Artinya, berapa pun harga bensin dan solar di pasar dunia, pemerintah hanya akan menyubsidi sebesar Rp 2.000 per liter.

Seorang pejabat Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa kemungkinan besar pemerintah akan memilih opsi kedua, karena pengeluaran pemerintah untuk subsidi akan lebih pasti.

Menghadapi berbagai keluhan dan perhitungan dampak kebijakan dari para pelaku bisnis, Menteri ESDM pun angkat suara. Jero Wacik mengatakan, pemerintah terpaksa menempuh kebijakan menaikan harga BBM karena kondisi keuangan pemerintah yang semakin berat. Dia pun menjamin bahwa keputusan kenaikan ini sudah melewati proses pembahasan yang transparan.

Selain BLSM, pemerintah juga memberi kompensasi berupa penambahan subsidi siswa miskin, penambahan jumlah penyaluran beras miskin, dan subsidi pengelola angkutan masyarakat/desa.
 
BAB II
PEMBATASAN BBM





A. Pembatasan BBM
Pemerintah tak akan melakukan pembatasan BBM subsidi jika sudah menaikkan harganya. Pembatasan hanya akan diberlakukan kepada kendaraan dinas pemerintah.

Hal ini disampaikan Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Widjajono Partowidagdo di MNC Tower, Senin (27/2/2012)

"Kalau sudah kenaikan ya nggak bakal ada pembatasan, pembatasan itu kan artinya subsidi harga BBM-nya dikurangi maka dengan sendirinya orang akan pindah ketempat yang lain seperti transportasi umum," katanya.

Ia menambahkan untuk opsi pembatasan hanya akan dilakukan secara terbatas, tidak untuk mobil pribadi secara umum. Diakuinya dengan diajukannya APBN-Perubahan (APBN-P) maka opsi pembatasan BBM gugur dengan sendirinya.

pembatasan yang tidak mengikat yaitu kita mempromosikan habis-habisan untuk mendiversifikasikan ke BBG itu juga bagian dari pembatasan atau konversi, konversi ini kebijakan strategi yang harus kita sukseskan terus tapi butuh waktu karena masa depan kita ada di gas," jelas Hatta.

B. Tolak Kenaikan dan Pembatasan BBM
Presiden SBY melalui Perpres No 15 Tahun 2012 akan menaikkan Bahan Bakar Minyak (BBM), termasuk mengurangi secara bertahap subsidi BBM. Keduanya juga berlaku bagi nelayan tradisional.
Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) M Riza Damanik menyatakan menolak kenaikan dan pembatasan BBM tersebut. ''Kami memberi perhatian dan menolak kebijakan yang berlaku bagi nelayan itu,'' ujarnya di Jakarta Minggu (26/2).

KESIMPULAN

  • Kenaikan harga BBM tersebut merupakan antisipasi untuk menekan pembengkakan subsidi pemerintah yang dianggap memberatkan APBN berjalan.
  • Kemenhub menyatakan besaran kenaikan tarif nantinya akan beragam. Sebab, angkutan kota dan desa dalam provinsi terikat pada ketentuan otonomi daerah. Selain itu, karakter tiap daerah berbeda.
  • Antisipasi Pemerintah terhadap kenaikan BBM Pemerintah bergerak cepat dengan segara menggulirkan program bantuan langsung tunai (BLT) sebagai bentuk kompensasi bagi masyarakat tidak mampu. Lewat Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM), pemerintah siap menyediakan anggaran lebih besar dan durasinya lebih diperpanjang. pemerintah juga memberi kompensasi berupa penambahan subsidi siswa miskin, penambahan jumlah penyaluran beras miskin, dan subsidi pengelola angkutan masyarakat/desa. 
  • Pemerintah tak akan melakukan pembatasan BBM subsidi jika sudah menaikkan harganya. Pembatasan hanya akan diberlakukan kepada kendaraan dinas pemerintah. pembatasan itu kan artinya subsidi harga BBM-nya dikurangi maka dengan sendirinya orang akan pindah ketempat yang lain seperti transportasi umum. pembatasan hanya akan dilakukan secara terbatas, tidak untuk mobil pribadi secara umum. Diakuinya dengan diajukannya APBN-Perubahan (APBN-P) maka opsi pembatasan BBM gugur dengan sendirinya.



PENUTUP

Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman dusi memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan – kesempatan berikutnya.
Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.




DAFTAR PUSTAKA


Redaksi: redaksi[at]detikoto.com, "Harga BBM  Naik, Pembatasan Dibatalkan Kecuali Untuk Mobil Dinas"
Rista Rama Dhany- detikOto, Tolak Kenaikan dan Pembatasan BBM ( A Adib / CN27 / JBSM) 
SuaraMerdeka.com
http://kiara.or.id/beranda/berita/item/kiara-tolak-kenaikan-dan-pembatasan-bbm
http://nasional.kompas.com/read/2012/02/21/07263634/1.April.Pembatasan.BBM.Subsidi.secara.Bertahap
         

Sabtu, 04 Februari 2012

Sumber Dana Koperasi

KEGIATAN BIDANG IDIIL

   Dalam tahun 2010, kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Kopsatjiturang adalah sebagai berikut :
a.       Rapat anggota tahunan (RAT)
b.      Mengikuti pendidikan dasar manajemen perkoperasian
c.       Mengikuti pelatihan perpajakan yang diselenggarakan oleh PKP-RI
d.      Mengikuti study banding yang diselenggarakan oleh PKP-RI
e.      Menjalin kerja sama dengan pihak ke tiga yang saling menguntungkan
f.        Rapat-rapat pengurus dan badan pengawas
KEGIATAN BIDANG USAHA
Kegiatan bidang usaha yang telah dilaksanakan adalah sebagai berikut :
1.       Usaha simpan pinjam
Jasa pinjaman jangka panjang dan jangka pendek untuk tahun 2010 sebesar Rp. 199.076.200 (seratus Sembilan pululh Sembilan juta tujuh puluh enam ribu dua ratus rupiah), bila di bandingkan dengan jasa simpan pinjam tahun 2009 terjadi peningkatan sebesar 50,03%.

2.       Usaha toko
Usaha toko meliputi penjualan barang-barang :
·         Konsumsi
·         Sekunder
·         Konsinyasi
·         Foto copy
Pendapatan dari kegiatan toko tahun 2010 adalah sebanyak Rp. 90.838.688,80,- (Sembilan puluh juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus delapan puluh delapan koma delapan puluh) naik sebesar 40,70% bila dibandingkan dengan tahun 2009.


SUMBER-SUMBER DANA KOPERASI SIMPAN PINJAM

            Sumber dana merupakan suatu hal yang sangat penting bagi keberlangsungan koperasi simpan pinjam dalam rangka memenuhi kebutuha dana para anggotanya. Setiap anggota koperasi diwajibkan untuk menyetor sejumlah uang sebagai sumbangan pokok anggota, di samping itu ditetapkan pula sumbangan wajib kepada para anggotanya. Kemudian sumber dana lainnya dapat di peroleh dari berbagai macam lembaga baik lembaga pemerintah maupun lemmbaga swasta yang kelebihan dana.

sumber dana koperasi adalah, sebagai berikut  :
1.      Dari para anggota koperasi berupa      :
a.       Iuran wajib
b.      Iuran pokok
c.       Iuran sukarela
2.      Dari luar koperasi
a.       Perbankan
b.      Badan pemerintah
c.       Lembaga swasta lainnya.
Pembagian keuntungan yang diberikan kepada para anggotanya sangat tergantung kepada keaktifan para anggotanya dalam meminjamkan dana. Misalnya dalam koperasi simpan pinjam semakin banyak seseorang yang meminjam uang maka pembagian keuantungan yang akan di dapatkan oleh anggota koperasi tersebut akan semakin besar di bandingkan dengan anggota yang tidak meminjam, begitu juga sebaliknya.
 

Minggu, 04 Desember 2011

Sisa Hasil Usaha Pada Koperasi

SHU meruakan pendpaatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya-biaya,penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam satu tahun buku bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dengan dana cadangan,dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi serta digunakan untuk keerluan pendidikan perkoperasiaan dan keerluan koerasi sesuai dengan keputusan rapat anggota .
Besarnya pemupukan modal dan dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota. Penetapan besarnya pembaggian kepada anggota & jenis serta jumlahnya ditetapkan dalam rapat anggota sesuai AD/ARTkoperasi

Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda tergantung besarnya artisipasi modal & transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.Semakin besar transaksi (usaha & modal) anggota dengan koperasinya semakin besar pula SHU yang akan diterima


Dasar dalam perhitungan SHU
1. SHU total kop.dalam satu tahun buku
2. Bagian (%) SHU anggota
3.Total simpanan seluruh anggota
4.Total seluruh transaksi usaha (vol usaha / omzet) yang bersumber dari anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (%) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (%) SHU untuk transaksi usaha anggota

Rumus :

                SHU a = JU a + JM a

Ket : SHU a : Sisa Hasil Usaha a

         JU a    : Jasa Usaha a
         JM a   : Jasa Modal a