B2ST

B2ST

Selasa, 26 November 2013

CONTOH – CONTOH PERUSAHAAN YANG MENERAPKAN PRINSIP UTILITARIANISME


Berdasarkan data yang didapat dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), saat ini telah ada 10 badan  usaha yang memberlakukan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan di Indonesia. Salah satu kegiatan yang akan dilaksanakan pada program ini adalah konservasi sumber daya alam.

KLH telah mengembangkan tujuh kegiatan, yang terdiri dari pendidikan lingkungan hidup, energi terbarukan, konservasi SDA dan energi, produk bersih, penyesuaian terhadap perubahan iklim, pengelolaan sampah, dan juga kantor ramah lingkungan. 
Ketujuh program ini dikenal dengan nama Corporate Social Responsibility (CSR).Perusahaan yang telah memberlakukan ketujuh program tersebut diantaranya, PT Unilever (Jakarta), PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (Jawa Barat), PT Indonesia Power (Banjarnegara, Jawa Tengah), PT Chevron (Gunung Salak, Jawa Barat), PT Badak NGL (Bontang, Kalimantan Timur), PT Sebuku Iron Lateric Ores (Kota Baru, Kalimantan Selatan), PT Kaltim Prima Coal (Sangatta, Kalimantan Timur), PT Holcim (Cilacap, Jawa Tengah), PT Bio Farma (Bandung, Jawa Barat), dan PT Adaro (Tanjung, Kalimantan Selatan).

Salah satu tujuan dari penerapan ketujuh program ini adalah untuk mengatasi masalah lingkungan yang ada di lingkungan sekitar perusahaan. Salah satunya masalah lingkungan yang terjadi di PT Sebuku. Perusahaan ini sedang menghadapi persoalan lingkungan, khususnya kerusakan kawasan hutan mangrove di daerah tersebut.Selain itu, terjadi juga masalah pembangunan pertambakan liar, gangguan pada wilayah pesisir, dan ketersediaan air. Saat ini, perusahaan tersebut sedang mendukung sebuah kerja sama untuk menjalankan program pengelolaan daerah penyangga dan CASS di Kecamatan Pulau Sebuku, Provinsi Kalimantan Selatan.Pihak KLH menyebutkan bahwa perencanaan program ini dirancang dengan menggunakan penganalisaan sosial serta peran serta dari masyarakat dalam musyarah desa. Tidak hanya itu, KLH juga mencatat bahwa pelaksanaan program ini dilakukan di bawah naungan divisi khusus di dalam perusahaan. Khususnya bagi masyarakat yang terkena dampak dari operasi korporasi. 

CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN)

Bagi perusahaan, CSR dapat dipandang menjadi dua hal yang saling bertolak belakang, yaitu apakah CSR itu bersifat sukarela atau wajib. Beberapa ahli menyatakan CSR seharusnya didasarkan pada kesukarelaan dengan pendirian Ketua Panitia Khusus  UU. Dengan demikian kegiatan CSR perusahaan harus diregulasi. Namun,sampai saat ini banyak perusahaan yang memandang CSR bukan sebagai kewajiban, tetapi suatu kesukarelaan. 
Pemahaman yang dipromosikan oleh perusahaan-perusahaan yang berkomitmen CSR tinggi maupun banyak ahli yang sependapat adalah bahwa sukarela bukan berarti perusahaan bisa semaunya saja memilih untuk menjalankan atau tidak menjalankan tanggung jawabnya atau selektif terhadap tanggung jawab itu. Yang dimaksud dengan kesukarelaan adalah perusahaan juga menjalankan tanggung jawab yang tidak diatur oleh regulasi. Jadi, apa yang sudah diatur oleh pemerintah harus dipatuhi dahulu sepenuhnya, kemudian perusahaan menambahkan lagi hal-hal positif yang tidak diatur. Semakin banyak hal positif yang dilakukan perusahaan, padahal hal itu tidak diharuskan oleh pemerintah, maka kinerja CSR perusahaan itu semakin tinggi. Sebagai bentuk komitmen Indosat dalam meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat, Indosat telah melaksanakan berbagai progam yang kami harapkan dapat meningkatkan kehidupan masyarakat Indonesia untuk menjadi lebih baik.Corporate Social Responsibility yang Indosat lakukan tidak terbatas hanya pada pengembangan dan peningkatan kualitas masyarakat pada umumnya, namun juga menyangkut tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Kepedulian terhadap pelanggan, pengembangan Sumber Daya Manusia, mengembangkan Green Environment serta memberikan dukungan dalam pengembangan komunitas dan lingkungan sosial. Setiap fungsi yang ada, saling melengkapi demi tercapainya CSR yang mampu memenuhi tujuan Indosat dalam menerapkan ISO 26000 di perusahaan.

Penerapan CSR Indosat mencakup 5 inisiatif, yang dilakukan secara berkesinambungan yaitu:
·         Organizational GovernancePenerapan tata kelola Perusahaan terbaik termasuk mematuhi regulasi dan ketentuan yang berlaku, berlandaskan 5 prinsip: transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, interpendensi dan kesetaraan.
·         Consumer IssuesMenyediakan dan mengembangkan produk dan jasa telekomunikasi yang memberikan manfaat luas bagi pemakainya, layanan yang transparan dan terpercaya.
·         Labor PracticesMengembangkan hubungan yang saling menguntungkan antara Perusahaan dan karyawan serta pengembangan sistem, organisasi dan fasilitas pendukung sehingga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi Perusahaan.
·         EnvironmentMengembangkan budaya Peduli lingkungan termasuk upaya-upaya nyata untuk mengurangi penggunaan emisi karbon dalam kegiatan perusahaan.
·         Community InvolvementIkut mengembangkan kualitas hidup komunitas dalam hal kualitas pendidikan sekolah dan olahraga, kualitas kesehatan, serta ikut serta dalam mendukung kegiatan sosial komunitas termasuk bantuan saat bencana/musibah.
·         CSR Goal IndosatBertumbuh, mematuhi ketentuan dan regulasi yang berlaku serta Peduli kepada masyarakat.

Program CSR di tahun 2008 memiliki tema khusus “Indosat Cinta Indonesia”, yang kemudian pada tahun 2009, tema CSR Indosat berkembang menjadi “Satukan Cinta Negeri” sebagai bentuk refleksi komitmen dan tanggungjawab Indosat sebagai perusahaan di Indonesia yang Peduli atas kesejahteraan masyarakat dan lingkungan, serta upayanya untuk senantiasa berkarya, memberikan manfaat, serta mengajak peran serta seluruh stakeholder untuk mewujudkan bangsa Indonesia yang lebih baik, yang merupakan terjemahan  dari keinginan   masyarakat pada umumnya untuk terlibat secara aktif dalam berbagai program sosial Indosat. 

Analisis:
CSR adalah salah satu program yang bisa dilakukan perusahaan untuk melakukan kepedulian terhadap konsumen atau masyarakat umum. Hal ini tidak merupakan kewajiban melainkan kesukarelaan pihak perusahaan. Melihat penerapan CSR yang dilakukan indosat tersebut, saya berpendapat bahwa perusahaan yang menyediakan jasa telekomunikasi tersebut tidak hanya berorientasi pada profitabilitas internal tetapi sangat peduli terhadap lingkungan sekitar perusahaan. 5 hal yang inisiatif saya rasa cukup untuk memenuhi kepedulian terhadap lingkungan yang notabene bukan hanya lingkungan mikro tetapi lingkungan bangsa secara global. Dan untuk merealisasikan teori inisiatif diatas sebaiknya perusahaan menggunakan langkah-langkah yang strategis sesuai yang dikemukakan diatas. Dengan demikian akan ditemukan titik temu antara makna tindakan CSR yang memberikan dampak positif bagi kehidupan sosial dan sekaligus mendatangkan manfaat ekonomi baik bagi masyarakat maupun perusahaan. Sepanjang keseimbangan ini dijaga dengan saksama, CSR bisa dipastikan diselenggarakan dengan penuh tanggung jawab. 

Sumber Data dari :

Rabu, 06 November 2013

Kasus Penggelapan Pajak

PT Asian Agri Group (AAG) adalah salah satu induk usaha terbesar kedua di Grup
Raja Garuda Mas, perusahaan milik Sukanto Tanoto. Menurut majalah Forbes, pada tahun 2006 Tanoto adalah keluarga paling kaya di Indonesia, dengan kekayaan mencapai US$ 2,8 miliar (sekitar Rp 25,5 triliun).  Selain PT AAG, terdapat perusahaan lain yang berada di bawah naungan Grup Raja Garuda Mas, di antaranya: Asia Pacific Resources International Holdings Limited (APRIL), Indorayon, PEC-Tech,  Sateri International, dan Pacific Oil & Gas.Secara khusus, PT AAG memiliki 200 ribu hektar lahan sawit, karet, kakao di Indonesia, Filipina, Malaysia, dan Thailand. Di Asia, PT AAG merupakan salah satu penghasil minyak sawit mentah terbesar, yaitu memiliki 19 pabrik yang menghasilkan 1 juta ton minyak sawit mentah – selain tiga pabrik minyak goreng.

Terungkapnya dugaan penggelapan pajak oleh PT AAG, bermula dari aksi Vincentius Amin Sutanto (Vincent) membobol brankas PT AAG di Bank Fortis Singapura senilai US$ 3,1 juta pada tanggal 13 November 2006. Vincent saat itu menjabat sebagai group financial controller di PT AAG – yang mengetahui seluk-beluk keuangannya. Perbuatan Vincent ini terendus oleh perusahaan dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Vincent diburu bahkan diancam akan dibunuh. Vincent kabur ke Singapura sambil membawa sejumlah dokumen penting perusahaan tersebut. Dalam pelariannya inilah terjadi jalinan komunikasi antara Vincent dan wartawan Tempo.

Pelarian VAS berakhir setelah pada tanggal 11 Desember 2006 ia menyerahkan diri ke Polda Metro Jawa. Namun, sebelum itu, pada tanggal 1 Desember 2006 VAS sengaja datang ke KPK untuk membeberkan permasalahan keuangan PT AAG yang dilengkapi dengan sejumlah dokumen keuangan dan data digital.Salah satu dokumen tersebut adalah dokumen yang berjudul “AAA-Cross Border Tax Planning (Under Pricing of Export Sales)”, disusun pada sekitar 2002. Dokumen ini memuat semua persiapan transfer pricing PT AAG secara terperinci. Modusnya dilakukan dengan cara menjual produk minyak sawit mentah (Crude Palm Oil) keluaran PT AAG ke perusahaan afiliasi di luar negeri dengan harga di bawah harga pasar – untuk kemudian dijual kembali ke pembeli riil dengan harga tinggi. Dengan begitu, beban pajak di dalam negeri bisa ditekan. Selain itu, rupanya perusahaan-perusahaan luar negeri yang menjadi rekanan PT AA sebagian adalah perusahaan fiktif.
Pembeberan Vincent ini kemudian ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyerahkan permasalahan tersebut ke Direktorat Pajak – karena memang permasalahan PT AAG tersebut terkait erat dengan perpajakan.Menindaklanjuti hal tersebut, Direktur Jendral Pajak, Darmin Nasution, kemudian membentuk tim khusus yang terdiri atas pemeriksa, penyidik dan intelijen. Tim ini bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kejaksaan Agung. Tim khusus tersebut melakukan serangkaian penyelidikan – termasuk penggeladahan terhadap kantor PT AAG, baik yang di Jakarta maupun di Medan.

Berdasarkan hasil penyelidikan  tersebut (14 perusahaan diperiksa), ditemukan Terjadinya penggelapan pajak yang berupa penggelapan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).selain itu juga "bahwa dalam tahun pajak 2002-2005, terdapat Rp 2,62 triliun penyimpangan pencatatan transaksi. Yang berupa menggelembungkan biaya perusahaan hingga Rp 1,5 triliun. mendongkrak kerugian transaksi ekspor Rp 232 miliar. mengecilkan hasil penjualan Rp 889 miliar. Lewat modus ini, Asian Agri diduga telah menggelapkan pajak penghasilan untuk badan usaha senilai total Rp 2,6 triliun. Perhitungan SPT Asian Agri yang digelapkan berasal dari SPT periode 2002-2005. Hitungan terakhir menyebutkan penggelapan pajak itu diduga berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp 1,3 triliun.

Dari rangkaian investigasi dan penyelidikan, pada bulan Desember 2007 telah ditetapkan 8 orang tersangka, yang masing-masing berinisial ST, WT, LA, TBK, AN, EL, LBH, dan SL.
Terungkapnya kasus penggelapan pajak oleh PT AAG tidak terlepas dari pemberitaan investigatif Tempo – baik koran maupun majalah – dan pengungkapan dari Vincent. Dalam konteks pengungkapan suatu perkara, apalagi perkara tersebut tergolong perkara kakap, mustinya dua pihak ini mendapat perlindungan sebagai whistle blower. Kenyataannya, dua pihak ini di-blaming. Alih-alih memberikan perlindungan, aparat penegak hukum malah mencoba mempidanakan tindakan para whistle blower ini. Vincent didakwa dengan pasal-pasal tentang pencucian uang – karena memang dia, bersama rekannya, sempat mencoba mencairkan uang PT AAG. Bahkan Vincent telah divonis dan dihukum 11 tahun penjara. Sementara itu, pesan pendek (SMS) Metta Dharmasaputra – wartawan Tempo – disadap aparat penegak hukum, print-out-nya beredar di kalangan pers. Pemberitaan investigatif Metta Dharmasaputra dan komunikasinya dengan Vincent sempat menjadi urusan Dewan Pers, bahkan nyaris diproses secara pidana.Selain itu, pemberitaan Tempo juga di-blaming melalui riset di bidang komunikasi publik oleh dosen Fisipol UGM atas pesanan PT AAG – yang menyatakan bahwa pemberitaan-pemberitaan seputar kasus penggelapan pajak tersebut tidak mencari solusi yang komprehensif. Sedangkan P3-ISIP UI – yang melakukan riset serupa atas pesanan PT AAG – menyimpulkan bahwa pers (pemberitaan Tempo) cenderung melakukan bias dan keberpihakan yang secara etis patut direnungi. Bisa jadi hasil-hasil riset tersebut sebagai legitimasi untuk memperkarakan Tempo.Apa yang dialami Vincent dan Tempo tersebut sebenarnya merupakan cermin buram bagi perlindungan saksi di Indonesia selama ini. Kejadian ini bukanlah yang pertama dialami para pengungkap fakta. Tetapi kejadian berulang yang tujuannya tidak lain adalah untuk menutupi kejahatan yang sesungguhnya. Para pengungkap fakta semacam ini sering mengalami berbagai bentuk kekerasan – intimidasi dan teror, bahkan diperkarakan secara hukum – baik perdata maupun pidana. Lihat saja misalnya Kasus Udin, kasus Endin Wahyudi, Kasus Ny Maria Leonita, Kasus Romo Frans Amanue, dan banyak lagi.Jangan sampai apa yang dialami Vincent dan Tempo tersebut menjadi alat untuk membungkam pengungkapan kasus yang sesungguhnya, dalam hal ini dugaan penggelapan pajak oleh PT AAG.

Penyelesaian Kasus Asian Agri: Di Dalam atau Luar Pegadilan?
PT Asian Agri Group (AAG) diduga telah melakukan penggelapan pajak (tax evasionselama beberapa tahun terakhir sehingga menimbulkan kerugian negara senilai trilyunan rupiah. Belum lagi kelar penyidikan, berkembang wacana mengenai penyelesaian kasus itu di luar pengadilan (out of court settlement). Hal ini sangat menggelisahkan kalangan yang menginginkan tegaknya hukum dan terwujudnya keadilan, tanpa pandang bulu. Sangat ironis jika para penjahat kelas teri ditangkapi, ditembaki, disidangkan, dan dimasukkan bui, sementara itu penjahat kerah putih (white collar criminal) yang mengakibatkan kerugian besar pada negara justru dibiarkan melenggang karena kekuatan kapital nya.

Celah Keluar dari Pengadilan

Meski peraturan perundangan mengancam pelaku tindak pidana perpajakan dengan sanksi pidana penjara dan denda yang cukup berat, nyatanya masih ada celah hukum untuk meloloskan para penggelap pajak dari ketok palu hakim di pengadilan. Pasal 44B UU No.28/2007 membuka peluang out of court settlement bagi tindak pidana di bidang perpajakan. Ketentuan itu mengatur bahwa atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan. Dengan demikian, kasus berakhir (case closed) jika wajib pajak yang telah melakukan kejahatan itu telah melunasi beban pajak beserta sanksi administratif berupa denda. Ketentuan hukum nyatanya begitu lunak dalam mengatur tindak pidana perpajakan. Peluang out of court settlement dimungkinkan bagi segala jenis tindak pidana perpajakan. Peluang itu tidak hanya berlaku untuk Perlawanan Pasif terhadap Pajak”, yaitu perlawanan yang tidak dilakukan secara sadar atau disertai niat dari warga masyarakat untuk merintangi aparat pajak dalam melakukan tugasnya. Penghentian penyidikan dan penyelesaian di luar sidang juga berlaku untuk “Perlawanan Aktif terhadap Pajak” yang perbuatannya dilakukan lewat cara-cara ilegal dan langsung ditujukan pada fiskus/pemerintah.

Jadi, penyelesaian kasus tindak pidana perpajakan oleh Asian Agri Group meski masuk kategori “Perlawanan Aktif terhadap Pajak” sekalipun – tetap dapat diselesaikan di luar sidang pengadilan. Dengan demikian, harapan kita bergantung pada Menteri Keuangan dan Jaksa Agung sebagai pihak yang paling menentukan dalam proses penyelesaian tindak pidana perpajakan ini.





Tidak Hanya Urusan Pajak
Menilik modus operandi dalam kasus ini, penggelapan pajak bukanlah satu-satunya perbuatan pidana yang bisa didakwakan kepada Asian Agri Group. Penyidikan terhadap Asian Agri Group juga dapat dikembangkan pada tindak pidana pencucian uang (money laundering)Dalam hal itu, penggelapan pajak oleh Asian Agri Group perlu dilihat sebagai kejahatan asal (predict crime) dari tindak pidana pencucian uang. Sebagaimana lazimnya, kejahatan pencucian uang tidak berdiri sendiri dan terkait dengan kejahatan lain. Kegiatan pencucian uang adalah cara untuk menghapuskan bukti dan menyamarkan asal-usul keberadaan uang dari kejahatan yang sebelumnyaDalam kasus ini, penggelapan pajak dapat menjadi salah satu mata rantai dari kejahatan pencucian uang.

Asian Agri Group mengecilkan laba perusahaan dalam negeri agar terhindar dari beban pajak yang semestinya dengan cara mengalirkan labanya ke luar negeri (Mauritius, Hongkong Macao, dan British Virgin Island)Modus semacam itu memang biasa dilakukan dalam kejahatan pencucian uang, sebagaimana juga diungkapkan oleh Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Hussein mengenai profile, karakteristik, dan pola transaksi keuangan yang tidak beres sebagai indikasi kuat adanya money laundering (Metro TV, 8/1/2008).Kuatnya dugaan tindak pidana pencucian uang oleh Asian Agri Group semakin didukung fakta-fakta yang diperoleh lewat penelusuran Tempo. Investigasi wartawan Tempo memperlihatkan adanya transaksi mencurigakan melalui perbankan untuk mengalirkan uang hasil penggelapan pajak Asian Agri Group ke afiliasinya di luar negeri yang ternyata adalah perusahaan fiktif. Salah satu perusahaan fiktif itu adalah Twin Bonus Edible Oil and Fat, yang setelah dilakukan pengecekan rupanya menggunakan alamat pabrik payung yang berkedudukan hukum di Hongkong (Tempo, 4/2/2007).Catatan/profile transaksi keuangan yang tidak beres dan adanya transaksi dengan perusahaan fiktif merupakan bukti permulaan yang bisa digunakan untuk membuat terang dugaan tindak pidana pencucian uang. Penyidikan selanjutnya bisa dilakukan dengan menyelusuri tiga tahapan dalam kejahatan pencucian uang. Penempatan (placement) yang dimulai dengan menyelundupakan penghasilan yang diduga dari laba perusahaan ke negara lain.

Berujung di Pengadilan
Berbeda dengan tindak pidana perpajakan, dalam proses penyelesaian tindak pidana pencucian uang tidak ada satu pihak pun yang diberi kewenangan untuk menghentikan penyidikan. Dengan demikian, jika PPATK dan penyidik dapat melakukan koordinasi dengan baik untuk menuntaskan penyidikan tindak pidana pencucian uang itu, maka persidangan kasus ini pun dapat segera digelar. Akhirnya, lemahnya ketentuan hukum mengenai perpajakan harus menjadi catatan lembaga legislatif. Ketentuan yang memberikan kewenangan untuk menghentikan penyidikan tindak pidana perpajakan hanya akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan jelas tidak mampu menghadirkan keadilan. Persetujuan kita bersama terhadap filosofi pajak yang tidak bertujuan membangkrutkan usaha, semestinya juga tidak diinterpretasikan lewat kebijakan yang membeda-beda kan kedudukan warga negara di hadapan hukum.

KESIMPULAN

kasus Asian Agri adalah cermin sempurna bagi penegak hukum kita.Dari situ tergambar, sebagian dari mereka tidak sungguh-sungguh menegakkan keadilan, malah berusaha menyiasati hukum dengan segala cara. Tujuannya boleh jadi buat melindungi orang kaya yang diduga melakukan kejahatan. Dan kalau perlu dilakukan dengan cara mengorbankan orang yang lemah.Persepsi itu muncul setelah petugas Kepolisian Daerah Metro Jaya bersentuhan dengan kasus dugaan penggelapan pajak Asian Agri, salah satu perusahaan milik taipan superkaya, Sukanto Tanoto. Kejahatan ini diperkirakan merugikan negara Rp 786 miliar. Polisi amat bersemangat mengusut Vincentius Amin Sutanto, bekas pengontrol keuangan perusahaan itu, hingga akhirnya dihukum 11 tahun penjara pada Agustus lalu. Padahal justru dialah yang membongkar dugaan penggelapan pajak dan money laundering oleh Asian Agri. Pemerintah mestinya berterima kasih kepada mereka. Dugaan penggelapan pajak itu bukannya mengada-ada. Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan hina anggota direksi Asian Agri sebagai tersangka kasus pidana pajak. Jika kasus ini segera ditangani dengan tuntas, amat besar uang negara yang bisa diselamatkan.Upaya ini juga akan mencegah pengusaha lain melakukan penyelewengan serupa, sehingga tujuan pemerintah mendongkrak penerimaan pajak tercapai.Tidak sewajarnya polisi mengkhianati program pemerintah. Mereka seharusnya segera mengusut pula dugaan pencucian uang yang dilakukan Asian Agri. Perusahaan ini diduga menyembunyikan hasil "penghematan" pajak ke berbagai bank di luar negeri. Inilah yang mestinya diprioritaskan dibanding membidik orang yang justru membantu membongkar dugaan penggelapan pajak.


Minggu, 13 Oktober 2013

KASUS ETIKA BISNIS INDOMIE DI TAIWAN

Akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar. Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang ada di Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta kualitas yang tidak kalah dari produk-produk lainnya.

Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.

Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.

A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%. Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah. Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.


Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.

KESIMPULAN

Seperti pada kasus Indomie masalah yang terjadi dikarenakan kurangnya pengetahuan dan informasi mengenai kandungan-kandungan apa saja yang terkandung dalam produk mie tersebut sehingga Taiwan mempermasalahkan kandungan nipagin yang ada dalam produk tersebut. Padahal menurut BPOM kandungan nipagin yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut, kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi. Selain itu standar di antara kedua Negara yang berbeda Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision dan karena Taiwan bukan merupakan anggota Codec sehingga harusnya produk Indomie tersebut tidak dipasarkan ke Taiwan.

SARAN

Bagi perusahaan Indomie sebaiknya memperbaiki etika dalam berbisnis, harus transparan mengenai kandungan-kandungan apa saja yang terkandung dalam produk mie yang mereka produksi agar tidak ada permasalah dan keresahan yang terjadi akibat informasi yang kurang bagi para konsumen tentang makanan yang akan mereka konsumsi.

Sabtu, 20 April 2013

KUTIPAN


Pengertian Kutipan

Kutipan adalah suatu kata yang mungkin semua orang belum tahu apa maksudnya. Kutipan juga merupakan suatu gagasan, ide, pendapat yang diambil dari berbagai sumber. Proses pengambilan gagasan itu disebut mengutip. Gagasan itu bisa diambil dari kamus, ensiklopedi, artikel, laporan, buku, majalah, internet, dan lain sebagainya.

Manfaat Kutipan

  1. Menunjukkan kualitas ilmih yang lebih tinggi.
  2. Menunjukkan kecermatan yang lebih akurat.
  3. Memudahkan penilaian penggunaan sumber dana.
  4. Memudahkan pembedaan data pustaka dan ketergantungan tambahan.
  5. Mencegah pengulangan penulisan data pustaka.
  6. Meningkatkan estetika penulisan.
  7. Memudahkan peninjauan kembali penggunaan referensi, dan memudahkan penyuntingan naskah yang  terkait dengan data pustaka.

Cara Membuat Kutipan

Demi mempermudah dalam menulis karya tulis ilmiah disini akan menjelaskan 2 cara penggunaan kutipan.
  1. Kutipan langsung dapat dilakukan dengan cara:
    • Dalam bentuk aslinya, tidak disingkat, tidak dipotong, dan tidak diterjemahkan;
    • Dalam bahasa aslinya, kemudian diterjemahkan atau aslinya dimasukkan dalam lampiran, dan terjemahannya dimasukkan dalam teks.
  2. Kutipan tidak langsung dapat dilakukan dengan cara: 
    • Menggunakan kata-kata sendiri, akan tetapi pengertiannya tidak berbeda dengan ide/bahan/data orang lain yang dikutip;
    • Membuat tabel, peta, diagram dari data orang lain;
    • Menyusun bagan data orang lain;
    • Menyadur pendapat orang lain.

Contoh Kutipan

  1. Kutipan Langsung

    Berkenaan dengan kegiatan pembalakan liar (illegal logging), seorang tokoh masyarakat mengatakan bahwa ”kegiatan illegal logging di wilayah ini sudah sangat parah, dan upaya untuk membasminya seperti menegakkan benang basah” (Suparlan, wawancara, 21 Juli 2007).
  2. Kutipan Tidak Langsung 

    Gelombang demokratisasi yang ada di dunia ini bisa dibagi menjadi tiga periode, yakni demokratisasi gelombang pertama yang berlangsung antara 1828-1926, demokratisasi gelombang kedua yang terjadi antara 1943-1962, dan demokratisasi gelombang ketiga yang dimulai dari tahun 1974 sampai tahun1990-an (Huntington 1991). Mengingat sekarang masih banyak rejim-rejim otoriter, apakah akan ada gelombang demokratisasi keempat?

CATATAN KAKI

Catatan kaki adalah daftar keterangan khusus yang ditulis di bagian bawah setiap lembaran akhir bab sebuah karangan ilmiah. Catatan kaki berfungsi untuk memberikan keterangan dan komentar, serta menjelaskan mengenai sumber kutipan atau pedoman penyususanaan daftar bacaan.

CARA PENULISAN CATATAN KAKI



  1. Catatan kaki harus dipisahkan oleh sebuah garis yang panjangnya empat belas karakter dari margin kiri dan berjarak empat spasi dari teks.
  2. Catatan kaki diketik berspasi satu.
  3. Diberi nomor.
  4. Nomor catatan kaki diketik dengan jarak enam karakter dari margin kiri.
  5. Catatan kakinya lebih dari satu baris maka baris kedua dan selanjutnya dimulai seperti margin teks biasa (tepat pada margin kiri).
  6. Jika catatan kakinya lebih dari satu maka jarak antara satu catatan dengan catatan yang lainnya adalah sama dengan jarak spasi teks.
  7. Jarak baris terakhir catatan kaki tetap 3 cm dari pinggir kertas bagian bawah.
  8. Keterangan yang panjang tidak boleh dilangkaukan ke halaman berikutnya. Lebih baik potong tulisan asli daripada memotong catatan kaki.
  9. Jika keterangan yang sama menjadi berurutan (misalnya keterangan nomor 2 sama dengan nomor 3, cukup tuliskan kata ibid daripada mengulang-ulang keterangan catatan kaki.
  10. Jika ada keterangan yang sama tapi tidak berurutan, berikan keterangan op.cit., lih [x] [x] merupakan nomor keterangan sebelumnya.
  11. Jika keterangan seperti opcit tetapi isinya keterangan tentang artikel, gunakan loc.cit.
  12. Untuk keterangan mengenai referensi artikel atau buku tertentu, penulisannya mirip daftar pustaka, tetapi nama pengarang tidak dibalik.
BEBERAPA CONTOH CATATAN KAKI :
1) Muhammad hasan Akbar, Membaca Puisi, Taman Ismail Marzuki, 30-31 Januari 1980.
2) Kompas, 25 Mei 1981.

2 Ratna Wilis Dahar, Teori-Teori Belajar (Jakarta: Depdikbud, 1988), hal. 18.
3 Nurhadi, Membaca Cepat dan Efektif (Bandung: Sinar Baru, 1986), hal. 25
4 Ibid., hal. 15
5 Ratna Wilis Dahar, op.cit., hal. 17


tugas 2 : keuangab lembaga komputerisasi perekonomian


Use Of Fund :
Assets
Liabilities
Kas
Deposit
R/K pada BI (rekening koran)
Securities
Pinjaman (kredit)
Capital
Securities

Other assets




Deposit itu terbagi atas tabungan, deposito dan giro:
1.   Tabungan : Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang di sepakati, tetapi tidak dapat di tarik dengan cek, biyet giro, dan alat lainnya.2.      Deposito : Produk bank sejenis tabungan yang di tawarkan ke masyarakat yang bias di ambil dalam periode.3.   Giro : Suatu cara pembayaran yang hamper merupakan kebalikan dari system cek, berupa surat perintah untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening seseorang ke rekaning lain yang di tunjuk surat tersebut.

Assecurities:
Obligasi : surat berharga berupa surat pengakuan hutang jangka panjang, yang diterbitkan oleh pemerintah maupun perusahaan/swasta.


Capital terdiri atas setoran modal, saham, dan tambahan modal:
1.      Setoran modal bias di katakana modal pribadi.2.      Saham adalah modal yang di dapatkan dari orang ataupun dari perusahaan yang nantinya akan menghasilkan dana deviden.3.      Tambahan modal adalah Suatu modal yang bias di dapat.

Salah satu contoh dari tambahan modal adalah laba yang ditahan:Loan to Deposito Ratio (LDR) → Ï€ → ditahan → deviden → dibagikanLDR adalah rasio antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh Bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber.LDR    = (Loan/Deposit + Capital) x 100%           = Maks 110%

Syarat likuiditas suatu bank, sebagai berikut :
·         Harus mempunyai dana lebih.·    Wajib menyimpan dana di Bank Indonesia sebesar 8 persen, dana yang di simpan tersebut bias juga di gunakan sebagai syarat aktifitas kliring antar bank.   

Kliring
Suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadi kesepakatan di dalam transaksi sampai selesai nya kesepakatan. Jika bank ingin melakukan transaksi antar bank, transaksi tersebut akan di tangani langsung oleh BI dengan syarat bank yang bersangkutan harus memiliki likuiditas.

Sumber : Fistia Fanni Hapsary

Jumat, 05 April 2013

tugas kelas KLKP



use of found
Asset :
-kas
-R/K pada BI (rekening koran)
-loan
-securities
-other assets

Liabilities :
-deposit
-securities
-capital

source of fund
deposit :
-saving deposit (tabungan)
-time deposit (deposito)
-demand deposit (giro)

securities :
-obligasi

capital :
-setoran modal
-stock / saham
-tambahan modal (laba ditahan) / retimed earning

loan to deposit ratio (LDR)

=             loan                       x 100%
   Deposit +capital

(maksimal 110%)

setiap kredit yang disalurkan itu dari modal itu sendiri, bank wajib menjaga likuiditas dalam jangka pendek.dan bank menggunakan prinsip kehati-hatian.

perbedaan bank dengan asuransi :
-bank : lembaga keuangan yang wajib menjaga likuiditas
-asuransi : lembaga keuangan yang wajib menjaga solvabilitas

fungsi :
-setiap bank yang likuiditas wajib minimal 8% disimpan di BI, jika kurang dari 8% maka bisa disimpulkan bahwa bank tersebut likuid dan tidak boleh beroperasi.
-transaksi kliring : proses tukar menukar surat nota giro atau surat nota yang lainnya pada suatu tempat (Bank Indonesia) miniml 8% yang dinamakan dengan legal reserve requitment.

 contoh transaksi kliring :
ali menabung di bank SITI (jakarta), dan atun menabung di bank RBI (jakarta). suatu ketika si ali ingin memberikan uang sebesar Rp. 10.000.000 kepada atun untuk membeli kerupuk. tetapi karena mereka berbeda bank, maka harus melalui jalur kliring. dimana ali dengan menggunaka bank SITI mengeluarkan nota kredit pada BI, dan dikirim dari BI ke bank RBI, lalu RBI mengeluarkan nota debit kepada BI lalu dikirim kembali ke bank SITI sebagai bukti bahwa uang tersebut sudah sampai pada bank RBI.

keterangan :
-kliring dilakukan apabila bank-nya berbeda dalam proses transaksi
-transfer dilakukan apabila bank-nya sama dalam proses transaksi

cara pengambilan :
tabungan :
-tunai
-pemindah bukuan (pinbuk)
-ATM

giro :
-cek (atas unjuk)
-bilyet giro (atas nama)

deposit :
-tidak bisa diambil langsung, harus pinbuk terlebih dahulu dan ini secara periodik

contoh transaksi kliring antar kota :
bank A di jakarta mempunyai cabang bank A di solo, dan bank C (jakarta) mempunyai cabang bank C (cabang solo). suatu ketika bank A dengan bank C ingin melakukan transaksi. maka bank A (jakarta) mentransfer uang ke bank A (cabang solo), kemudian bank A(cabang solo) melakukan kliring pada bank C (cabang solo).

Aktiva
+debit
-kredit

passiva
+kredit
-debit

Jumat, 15 Maret 2013

PROSES PENGUMPULAN DATA

1. Macam-macam Teknik Pengumpulan Data 

a. Angket (Kuesionare) 

Angket adalah daftar pertanyaan yang diberikan kepada responden untuk menggali data sesuai dengan permasalahan penelitian. Menurut Masri Singarimbum, pada penelitian survai, penggunaan angket merupakan hal yang paling pokok untuk pengumpulan data di lapangan. Hasil kuesioner inilah yang akan diangkakan (kuantifikasi), disusun tabel-tabel dan dianalisa secara statistik untuk menarik kesimpulan penelitian. 

Tujuan pokok pembuatan kuesioner adalah (a) untuk memperoleh informasi yang relevan dengan masalah dan tujuan penelitian, dan (b) untuk memperoleh informasi dengan reliabel dan validitas yang tinggi. Hal yang perlu diperhatikan oleh peneliti dalam menyusun kuesioner, pertanyaan-pertanyaan yang disusun harus sesuai dengan hipotesa dan tujuan penelitian. 

Menurut Suharsimi Arikunto, sebelum kuesioner disusun memperhatikan prosedur sebagai berikut: 

1) Merumuskan tujuan yang akan dicapai dengan kuesioner. 

2) Mengidentifikasikan variabel yang akan dijadikan sasaran kuesioner. 

3) Menjabarkan setiap variabel menjadi sub-sub variabel yang lebih spesifik dan tunggal. 

4) Menentukan jenis data yang akan dikumpulkan, sekaligus unit analisisnya. 

Hal lain yang perlu diperhatikan dalam penyusunan kuesioner, antara lain: 

1) Pertanyaan-pertanyaan yang disusun dalam kuesioner juga harus sesuai dengan variebel-veriabel penelitian, yang biasanya sudah didefinisikan dalam definisi operasional, yang mengandung indikator-indikator penelitian sesuai dengan permasalahan penelitian. 

2) Tiap pertanyaan dalam kuesiner adalah bagian dari penjabaran definisi operasional, sehingga dapat dianalisa dengan tepat untuk menjawab permasalahan penelitian. 

Dalam kusioner, pertanyaan-pertanyaan yang diajaukan biasanya pertanyaan mengenai hal-hal sebagai berikut: 

1) Pertanyaan tentang fakta. Misalnya umur, pendidikan, status dan agama 

2) Pertanyaan tentang pendapat dan sikap, yang menyangkut masalah perasaan dan sikap respondsen tentang sesuatu 

3) Pertanyaan tentang informasi. Pertanyaan yang menyangkut apa yang diketahui oleh responden 

4) Pertanyaan tentang persepsi diri. Responden menilai perilakunya diri dalam hubungannya dengan orang lain. 

Ditinjau dari segi cara pemakain kuesioner, ada beberapa cara yang bisa dilakukan oleh peneliti, antara lain: 

1) Kuesioner digunakan dalam wawancara tatap muka dengan responden 

2) Kuesioner diisi sendiri oleh responden 

3) Wawancara melalui telepon 

4) Kuesioner dikirim melalui pos. 

Bagaimana merumuskan/menyusun angket?, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain: 

1) Pakailah bahasa yang sederhana yang dapat dipahami oleh responden. 

2) Pakailah kalimat yang pendek yang mudah difahami. 

3) Jangan terlampau cepat menganggap bahwa responden telah memiliki pengetahuan atau pengalaman tentang masalah penelitian. 

4) Lindungi harga diri responden. 

5) Bila ingin menanyakan suatu perasaan atau tanggapan yang menyenangkan atau tidak menyenangkan, tanyakan terlebih dahulu hal-hal yang menyenangkan. 

6) Pertimbangkan pertanyaan bersifat langsung atau tidak langsung. 

7) Tentukan pertanyaan terbuka atau tertutup. 

8) Masukkan hanya satu buah pikiran dalam tiap pertanyaan. 

9) Rumusan pertanyaan jangan sampai memalukan responden. (lihat, Nasution, 2006:135-137) 

Contoh Angket...... 

1) Angket Terbuka, yaitu angket dimana responden diberi kebebasan untuk menjawab 

Contoh: Metode apa yang digunakan oleh Bapak/ibu dalam pengajaran PAI dikelas? 

a...................... 

b...................... 

c...................... 

d...................... 

2) Angket Tertutup, apabila jawaban pertanyaan sudah disediakan oleh peneliti. 

Contoh: Apakah Bapak/Ibu senantiasa memeriksa hasil pekerjaan anak dikelas? 

a. Selau 

b. Sering 

c. Jarang sekali 



3) Angket semi terbuka, yaitu jawaban pertanyaan sudah diberikan oleh peneliti, tetapi diberi kesempatan untuk menjawab sesuai kemauan responden 

Contoh: Apa metode yang Bapak?Ibu gunakan dalam pengajaran PAI 

a. Diskusi 

b. Ceramah 

c. ............ 



Berdasar dari terbentuknya 

§ Pilihan ganda 

Contoh, seperti pada angket tertutup 

§ Isian 

Contoh seperti pada angket terbuka 

§ Chek list 



b. TES 

Tes adalah serentetan pertanyaan atau latihan serta alat lain yang digunakan untuk mengukur ketrampilan, pengetahuan intelegensi, kemampuan atau bakat yang dimiliki oleh individu atau kelompok. 

Ditinjau dari sasaran atau obyek yang akan dievaluasi, ada beberapa macam tes dan alat ukur. 

1) Tes kepribadian atau personality test, yaitu tes yang digunakan untuk mengungkap kepribadian seseorang, seperti self–concept, kreativitas, disiplin, kemampuan khusus, dan sebagainya. 

2) Tes bakat atau abtitude test, yaitu tes yang digunakan untuk mengukur atau mengetahui bakat seseorang. 

3) Tes intelegensi atau intellegence test, yaitu tes yang digunakan untuk mengadakan estimasi atau perkiraan terhadap tingkat intelektual seseorang dengan cara memberikan berbagai tugas kepada orang yang akan diukur intelegensinya. 

4) Tes sikap atau attitude test, yang sering disebut dengan istilah kala sikap, yaitu alat yang digunakan untuk mengadakan pengukuran terhadap berbagai sikap seseorang. 

5) Tes minat atau measures test yaitu tes yang digunakan untuk menggali minat seseorang terhadap sesuatu. 

6) Tes prestasi atau achievement test yaitu tes yang digunakan untuk mengukur pencapaian seseorang setelah mempelajari sesuatu. 



c. Wawancara 

Wawancara merupakan proses komunikasi yang sangat menentukan dalam proses penelitian. Dengan wawancara data yang diperoleh akan lebih mendalam, karena mampu menggali pemikiran atau pendapat secara detail. Oleh karena itu dalam pelaksanaan wawancara diperlukan ketrampilan dari seorang peneliti dalam berkomunikasi dengan responden. Seorang peneliti harus memiliki ketrampilan dalam mewawancarai, motivasi yang tinggi, dan rasa aman, artinya tidak ragu dan takut dalam menyampaikan wawancara. Seorang peneliti juga harus bersikap netral, sehingga responden tidak merasa ada tekanan psikis dalam memberikan jawaban kepada peneliti. 

Secara garis besar ada dua macam pedoman wawancara, yaitu: 

1) Pedoman wawancara tidak terstruktur, yaitu pedoman wawancara yang hanya memuat garis besar yang akan ditanyakan. Dalam hal ini perlu adanya kreativitas pewawancara sangat diperlukan, bahkan pedoman wawancara model ini sangat tergantung pada pewawancara. 

2) Pedoman pewawancara terstruktur, yaitu pedoman wawancara yang disusun secara terperinci sehingga menyerupai chek-list. Pewawancara hanya tinggal memberi tanda v (check). 

Dalam pelaksanaan penelitian dilapangan, wawancara biasanya wawancara dilaksanakan dalam bentuk ”semi structured”. Dimana interviwer menanyakan serentetan pertanyaan yang sudah terstruktur, kemudian satu persatu diperdalam dalam menggali keterangan lebih lanjut. Dengan model wawancara seperti ini, maka semua variabel yang ingin digali dalam penelitian akan dapat diperoleh secara lengkap dan mendalam. 

Ada beberapa faktor yang berpengaruh dalam suksesnya wawancara yang dapat dilihat pada gambar berikut: 



clip_image001


Sumber: Warwick, Donald P. And Lininger, Charles yang dikutip dari Masri Singarimbun dan Sofyan Effendi ( Metode Penelitian Survei) 


n2


Menurut Nasution, ada beberapa hal yang dapat ditanyakan dalam wawancara, antara lain: pengalaman, pendapat, perasaan, pengetahuan, pengeinderaan dan latar belakang pendidikan. 


Dalam pelaksanaan wawancara, sering kita temukan dilapangan adanya perbedaan persepsi pandangan tentang hal-hal tertentu yang berkaitan dengan masalah penelitian, antara peneliti dengan orang yang diwawancarai. Berdasar hal tersebut, yang perlu diketahui bahwa dalam penelitian kualitatif naturalistik, ada dua istilah yaitu informasi emic dan etic. Informasi emic adalah informasi yang berkaitan dengan bagaimana pandangan responden terhadap dunia luar berdasar perspektifnya sendiri, sedangkan yang berdasar perspektif peneliti disebut informasi etic. 


d. Dokumen 

Data dalam penelitian kualitatif kebanyakan diperoleh dari sumber manusia atau human resources, melalui observasi dan wawancara. Sumber lain yang bukan dari manusia (non-human resources), diantaranya dokumen, foto dan bahan statistik. Dokumen terdiri bisa berupa buku harian, notula rapat, laporan berkala, jadwal kegiatan, peraturan pemerintah, anggaran dasar, rapor siswa, surat-surat resmi dan lain sebagainya. 

Selain bentuk-bentuk dokumen tersebut diatas, bentuk lainnya adalah foto dan bahan statistik. Dengan menggunakan foto akan dapat mengungkap suatu situasi pada detik tertentu sehingga dapat memberikan informasi deskriptif yang berlaku saat itu. Foto dibuat dengan maksud tertentu, misalnya untuk melukiskan kegembiraan atau kesedihan, kemeriahan, semangat dan situasi psikologis lainya. Foto juga dapat menggambarkan situasi sosial seperti kemiskinan daerah kumuh, adat istiadat, penderitaan dan berbagai fenomena sosial lainya. 

Selain foto, bahan statistik juga dapat dimanfaatkan sebagai dokumen yang mampu memberikan informasi kuantitatif, seperti jumlah guru, murid, tenaga administrasi dalam suatu lembaga atau organisasi. Data ini sangat membantu sekali bagi peneliti dalam menganalisa data, dengan dokumen-dokumen kuantitatif ini analisa data akan lebih mendalam sesuai dengan kebutuhan penelitian. 



d. Observasi 

Agar observasi yang dilakukan oleh peneliti memperoleh hasil yang maksimal, maka perlu dilengkapi format atau blangko pengamatan sebagai instrumen. Dalam pelaksanaan observasi, peneliti bukan hanya sekedar mencatat, tetapi juga harus mengadakan pertimbangan kemudian mengadakan penilaian ke dalam suatu skala bertingkat. 

Seorang peneliti harus melatih dirinya untuk melakukan pengamatan. Banyak yang dapat kita amati di dunia sekitar kita dimanapun kita berada. Hasil pengamatan dari masing-masing individu akan berbeda, disinilah diperlukan sikap kepekaan calon peneliti tentang realitas diamati. Boleh jadi menurut orang lain realitas yang kita amati, tidak memiliki nilai dalam kegiatan penelitian, akan tetapi munurut kita hal tersebut adalah masalah yang perlu diteliti. 

Observasi dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu observasi partisipasi dan non-partisipan. Observasi partisipasi dilakukan apabila peneliti ikut terlibat secara langsung, sehingga menjadi bagian dari kelompok yang diteliti. Sedangkan observasi non partisipan adalah observasi yang dilakukan dimana peneliti tidak menyatu dengan yang diteliti, peneliti hanya sekedar sebagai pengamat. 

Menurut Nasution, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan observasi, antara lain: 

1) Harus diketahu dimana observasi dapat dilakukan, apakah hanya ditempat-tempat pada waktu tertentu atau terjadi diberbagai lokasi? 

2) Harus ditentukan siapa-siapa sajakah yang dapat diobservasi, sehingga benar-benar representatif? 

3) Harus diketahui dengan jelas data apa yang harus dikumpulkan sehingga relevan dengan tujuan penelitian. 

4) Harus diketahui bagaimana cara mengumpulkan data, terutama berkaitan dengan izin pelaksanaan penelitian. 

5) Harus diketahui tentang cara-cara bagaimana mencatat hasil observasi. 



2. Membuat Instrumen Pengumpulan Data 

Ada beberapa langkah yang perlu diperhatikan dalam penyusunan instrumen, antara lain: 

a. Mengindentifikasikan variabel-variabel yang diteliti 

b. Menjabarkan variabel-variabel dalam beberapa dimensi 

c. Mencari indikator-indikator setiap dimensi 

d. Mendeskripsikan kisi-kisi instrumen 

e. Merumuskan item-item pertanyaan atau pernyataan instrumen 

f. Petunjuk pengisian 



Hal lain yang perlu diperhatikan agar instrumen yang disusun tepat sesuai sasaran yang ingin dicapai adalah: 

a. Menetapkan sebuah konstruk, yaitu membuat batasan mengenai variabel yang diteliti. 

b. Menetapkan dimensi-dimensi, yaitu merumuskan unsur-unsur atau bagian-bagian yang ada pada sebuah kontrak. 

c. Menyusun item-item pertanyaan atau pernyataan, yaitu menjabarkan sebuah dimensi-dimensi ke dalam beberapa pertanyaan, untuk menerangkan konstruk variabel yang hendak diteliti. 



Contoh: 

Penelitian tentang Hubungan antara Kecerdasan Emosi dengan Komitmen Organisasi 



n3

3. Membuat catatan lapangan 

a. Data Hasil Catatan Lapangan 

Catatan terdiri atas dua bagian, yakni (1) deskripsi yaitu tentang apa yang sesungguhnya kita amati, yang benar-benar terjadi menurut apa yang kita lihat, dengar dan amati dengan alat indra , dan (2) komentar, tafsiran, refleksi, pemikiran atau pandangan sesuatu yang kita amati. Deskripsi ialah uraian obyektif tentang apa yang sebenarnya terjadi menurut apa yang kita lihat dan dengar, tanpa diwarnai oleh pandangan atau tafsiran kita. Komentar adalah pandangan, penilaian, penafsiran terhadap sesuatu. Misal dalam suatu kelas, ada seoarang siswa yang mengantuk dan berusaha untuk menahan rasa kantuk tersebut untuk memperhatikan pelajaran yang disampaikan guru. Fenomena tersebut adalah sebuah deskripsi (kenyataan) tentang proses belajar dikelas, tetapi bila kita mengatakan malas, maka hal tersebut sudah termasuk penafsiran. 

2. Sistematika catatan 

Dalam mendeskripsikan data kita perlu adanya kode yang memudahkan dalam pelaksanaan observasi. Misalnya deskripsi diberi kode D dan refleksi diberi kode R. 

DP : Deskripsi Partisipan, misalnya mengenai usia responden, wajahnya, tubuhnya, cara berpakaian, bertindak, berbicara, sikap dan sebagainya. 

DD : Deskripsi Dialog, yaitu deskripsi yang berkaitan dengan percakapan antara peneliti dengan responden atau orang lain, juga antara orang yang ada hubungannya dengan topik penelitian. 

DLF : Deskripsi Lingkungan Fisik, yaitu deskripsi mengenai keterangan tentang lokasi, gedung, ruangan, pekarangan fasilitas dan lain sebagainya. 

DK : Deskripsi kejadian-kejadian, yaitu deskripsi tentang peristiwa-peristiwa apa yang terjadi, seperti tindakan guru, perbuatan siswa, pelajaran yang berlangsung, hukuman yang diberikan siswa, apa yang terjadi diluar kelas 

DH : Deskripsi Hubungan dengan partisipan atau orang lain, misalnya hubungan antara siswa dengan temanya, guru dan pegawai administrasi. 



Refleksi adalah pemikiran, tafsiran atau komentar tentang apa yang diamati. Peneliti mengolah apa yang diobservasi, ia mencari maknanya untuk kemudian menemukan pola atau tema rangkaian kejadian-kejadian. Agar pemikirannya lebih sistematis, perlu diberikan kode sebagai berikut: 

RR : Refleksi tentang apa yang di rasakan oleh peneliti, yaitu bagaimana pengamat serta prasangka dan sikapnya terhadap responden. 

RA : Refleksi Analisis. Dalam penelitian naturalistik analisis dilakukan sejak awal pengumpulan data. Data harus di lakukan analisis dalam usaha untuk mencari makna, walaupun masih bersifat sementara. Analisis akan mendorong merumuskan pertanyaan baru yang memerlukan data baru yang dapat lebih memantapkan tafsiran atau justru membantah tafsiran. Analisis dilakukan untuk mengetahui hubungan antara data. 

RM : Refleksi Metodologi. Dalam penelitian naturalistik/ kulaitatif, tidak harus mengikuti langkah-langjkah yang telah ditetapkan. Metode penelitian tidak dapat dipastikan akan tetapi harus dipikirkan setiap kali menghadapi situasi baru. 

RJ : Refleksi Penjelasan. Bila ada hal-hal yang perlu mendapat penjelasan, misal mengenai sejarah, latar belakang lembaga, dan sebagainya dapat dimasukkan dalam bagian ini. 

RE : Refleksi Etis. Penelitian harus memegang teguh norma-norma penelitian, harus dijaga betul agar nama baik responden jangan tercemar, misal dengan memberi nama samaran. Bahkan kadang lokasi penelitian bisa disamarkan. 

Sumber : http://contohskripsi-makalah.blogspot.com/2012/04/jenis-dan-teknik-atau-metode.html